Bupati Dilarang Lakukan Mutasi 6 Bulan Sesudah Pelantikan

Kamis, 01 April 2021 - 12:54 WIB
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni saat mengikuti sosialisasi pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel. Foto: Istimewa
GOWA - Kepala daerah yang terpilih, dilarang melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai bupati atau wali kota.

Hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa Muhammad Basir seusai menghadiri sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel, Rabu, (31/03/2021).

"Kalaupun ingin melakukan mutasi, kepala daerah harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.



Menurut Basir, pertemuan sosialisasi ini lebih menekankan kepada aturan bahwa untuk pengisian jabatan-jabatan mutasi itu ada prosedur.



Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KASN tersebut. Sebab melalui kegiatan ini memberikan pemahaman bagaimana proses dan tahapan dalam pengangkatan dan pengisian jabatan pimpinan tinggi sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat diikuti agar tiap-tiap daerah dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pengangkatan dan penempatan seseorang dalam jabatan pimpinan tinggi ," katanya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan membuka seleksi untuk jabatan eselon dua. Setidaknya ada tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang tahun ini.

"Tahun ini pemkab gowa ada eselon II nya atau pejabatnya 7 yang pensiun. Tentu ini juga akan dilakukan lelang. Kita harus melakukan lelang agar beberapa jabatan pimpinan tinggi yang kosong nantinya bisa segera terisi, " ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More