Bupati Dilarang Lakukan Mutasi 6 Bulan Sesudah Pelantikan

Kamis, 01 April 2021 - 12:54 WIB
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni saat mengikuti sosialisasi pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel. Foto: Istimewa
GOWA - Kepala daerah yang terpilih, dilarang melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai bupati atau wali kota.

Hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa Muhammad Basir seusai menghadiri sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel, Rabu, (31/03/2021).



"Kalaupun ingin melakukan mutasi, kepala daerah harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.

Baca Juga: Sosialisasi Harga Baru LPG 3 Kilogram Terus Dilakukan di Gowa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!