Bupati Dilarang Lakukan Mutasi 6 Bulan Sesudah Pelantikan

Kamis, 01 April 2021 - 12:54 WIB


Adnan merinci ke tujuh jabatan tetsebut masing-masing, Kepala Dinas Pekerjaaun Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jabatan ini lowong karena kepala dinas terkait meninggal beberapa waktu lalu.

Kemudian yang akan pensiun adalah Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Satunya lagi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf karena pejabat lama mengundurkan diri, yang untuk sementara Kadinkes juga menjabat sebagai plt RSUD . Nah terkait kapan lelang diadakan, kita akan ikut aturan," ujarnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content