Dua Pejabat Bulukumba Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:01 WIB
Kasus itu mulai diselidiki April 2020 lalu. Selanjutnya, pada Mei 2020, polisi mengumumkan hasil penyelidikan yang mana merugikan negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Tidak sampai disitu, polisi terus menggali kasus tersebut hingga melakukan pemeriksaan saksi mencapai 200 orang dari 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Bulukumba.
Pada akhirnya, polisi menemukan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar. BPK RI kemudian mencium aroma kerugian negara lebih besar. Namun pada akhirnya, BPK RI mengumumkan kerugian mencapai Rp 13,4 miliar.
" Dana BOK itu sendiri totalnya mencapai Rp 17,5 miliar, dimana Rp 15,5 miliar untuk 20 Puskesmas di Bulukumba. Sisanya Rp2 miliar untuk Dinas Kesehatan," kata Ipda Muh Ali.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, saat dikonfirmasi awak media mengaku prihatin atas penangkapan salah satu bawahanya yang terjerat kasus korupsi.
Ia berharap atas kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dalam menjalankan tugas yang dapat berdampak hukum.
"Ini bisa dijadikan pembelajaran yang sangat berarti untuk kita semua. Saya mengingatkan untuk seluruh pejabat berhati-hati mengabil kebijakan jangan sampai bisa mengakibatkan kerugian Negara," ucapnya.
(agn)
tulis komentar anda