Dua Pejabat Bulukumba Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:01 WIB
BULUKUMBA - Setelah menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes), Ernawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Bulukumba.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, kembali menetapkan dua orang pejabat yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, AA diseret juga sebagai tersangka.
Andi Ade yang merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Bulukumba itu ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Bendahara Dinkes Bulukumba, IR dan seorang sopir Dinas Kesehatan Bulukumba, Eko
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus BOK dan ketiganya saat ini sudah resmi ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13,4 miliar," katanya, Selasa, (30/03/2021).
Muh Ali menerangkan jika dalam pemeriksaan penyidik. AA menjabat sebagai Plt Dinkes Kesehatan sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA) BOK tahun 2019 .
"Plt Kadis Kesehatan waktu itu dijabat oleh AA dan sebagai pengguna anggaran," jelas Muh Ali.
Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran BOK Dinkes tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, kembali menetapkan dua orang pejabat yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, AA diseret juga sebagai tersangka.
Andi Ade yang merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Bulukumba itu ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Bendahara Dinkes Bulukumba, IR dan seorang sopir Dinas Kesehatan Bulukumba, Eko
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus BOK dan ketiganya saat ini sudah resmi ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13,4 miliar," katanya, Selasa, (30/03/2021).
Muh Ali menerangkan jika dalam pemeriksaan penyidik. AA menjabat sebagai Plt Dinkes Kesehatan sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA) BOK tahun 2019 .
"Plt Kadis Kesehatan waktu itu dijabat oleh AA dan sebagai pengguna anggaran," jelas Muh Ali.
Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran BOK Dinkes tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
tulis komentar anda