Insiden Tabrakan Karombol, Sopir Truk Terancam 1 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:26 WIB
Baca juga: Penyandang Difabel Uji Praktik SIM D di Satlantas Polrestabes Semarang

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.

Tetapi atas kejadian itu sopir truk bisa dijerat pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta.

Baca juga: Atlet Veteran Peraih Puluhan Medali, Kini Menjadi Tukang Becak

“Sopir saat ini masih dimintai keterangan. Dari pengakuan sopir, saat kejadian ia baru pulang dari Jawa Timur, saat di lokasi kondisi kurang fit, agak lelah dan mengantuk,” kata Anang, Sabtu (27/3/2021).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!