Insiden Tabrakan Karombol, Sopir Truk Terancam 1 Tahun Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:26 WIB
SLEMAN - PC, (59), sopir truk yang menyebabkan tabrakan karambol di depan Asrama Haji DIY, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (26/3/2021) pukul 20.55 WIB terancam 1 tahun penjara.
Tabrakan karambol yang menyebabkan 11 kendaraan itu terjadi, saat PC yang mengemudikan truk B 9915 MY, bermuatan batu split, melaju dari arah timur ke barat.
Sesampainya di lokasi kejadian, karena lelah dan mengantuk hingga kehilangan kendeli. Sehingga menabrak kendaraan di depannya yang sedang mengantre lampu merah di perempatan Monumen Jogja Kembali (Monjali) dan secara karmbol 9 kendaraan lain di depannya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan. Hanya ada satu penumpang yang masih menjalani observasi di rumah sakit karena trauma.
Selain itu, beberapa kendaraan mengalami kerusakan, diantaranya bemper depan dan rusak ringan pada bagoan belakang sisi kanan Lecet.
Estimasi kerugian diduga Rp200 juta. Seluruh kendaraan dan sopir truk saat ini diamankan di Mapolres Sleman.
Baca juga: Penyandang Difabel Uji Praktik SIM D di Satlantas Polrestabes Semarang
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.
Tetapi atas kejadian itu sopir truk bisa dijerat pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta.
Baca juga: Atlet Veteran Peraih Puluhan Medali, Kini Menjadi Tukang Becak
“Sopir saat ini masih dimintai keterangan. Dari pengakuan sopir, saat kejadian ia baru pulang dari Jawa Timur, saat di lokasi kondisi kurang fit, agak lelah dan mengantuk,” kata Anang, Sabtu (27/3/2021).
Tabrakan karambol yang menyebabkan 11 kendaraan itu terjadi, saat PC yang mengemudikan truk B 9915 MY, bermuatan batu split, melaju dari arah timur ke barat.
Sesampainya di lokasi kejadian, karena lelah dan mengantuk hingga kehilangan kendeli. Sehingga menabrak kendaraan di depannya yang sedang mengantre lampu merah di perempatan Monumen Jogja Kembali (Monjali) dan secara karmbol 9 kendaraan lain di depannya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan. Hanya ada satu penumpang yang masih menjalani observasi di rumah sakit karena trauma.
Selain itu, beberapa kendaraan mengalami kerusakan, diantaranya bemper depan dan rusak ringan pada bagoan belakang sisi kanan Lecet.
Estimasi kerugian diduga Rp200 juta. Seluruh kendaraan dan sopir truk saat ini diamankan di Mapolres Sleman.
Baca juga: Penyandang Difabel Uji Praktik SIM D di Satlantas Polrestabes Semarang
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.
Tetapi atas kejadian itu sopir truk bisa dijerat pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta.
Baca juga: Atlet Veteran Peraih Puluhan Medali, Kini Menjadi Tukang Becak
“Sopir saat ini masih dimintai keterangan. Dari pengakuan sopir, saat kejadian ia baru pulang dari Jawa Timur, saat di lokasi kondisi kurang fit, agak lelah dan mengantuk,” kata Anang, Sabtu (27/3/2021).
(boy)
tulis komentar anda