KPK Minta Pemda Serius Tuntaskan Aset Negara Bermasalah di Jabar

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:42 WIB
"Kalau kepala daerah saja di acara sebelumnya hadir dalam rapat koordinasi dengan KPK, sekarang ada kepala BPKAD kabupaten dan kota yang malah tak hadir dan mewakilkannya kepada stafnya," sesal Yudhiawan.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jabar, Yusuf Purnama. Dia juga meminta pemerintah daerah di Jabar serius untuk mengurus aset-aset yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Penculikan Anak Gadis Gemparkan Garut, Pelaku Bawa Korban ke Bali Selama 15 Hari

"Kenapa ada supervisi dari KPK, karena kita belum serius mengurusi aset. Kita hari ini kumpul di sini untuk mengurusi aset. Bukan aset kita, tapi aset negara, barang milik negara, aset provinsi, aset kabupaten/kota. Dan, ini hukumnya wajib," kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala BPKAD Jabar, Nanin Hayani Adam mengatakan, pengelolaan aset daerah tak semudah yang dibayangkan. Menurut Nanin, hal itu disebabkan perolehan aset daerah yang relatif beragam.

Nanin menyebut, hingga bulan ini, total aset yang dikuasai Pemprov Jabar sebanyak 5.538 persil yang mana 1.991 persil sudah bersertifikat.

"Mengelola aset tidak mudah karena perolehannya bermacam-macam. Ada aset yang telah ada sebelum pemda berdiri, ada aset yang dibeli untuk keperluan tupoksi perangkat daerah, dan ada aset karena pelimpahan urusan pemerintahan dari pusat ke provinsi dan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kesempatan ini kita bisa berbagi pengalaman bagaimana mengelola aset-aset bermasalah," papar Nanin.

Kendati demikian, kata Nanin, Pemprov Jabar menargetkan akan melakukan sertifikasi aset secara bertahap. Proses sertifikasi aset akan dilakukan hingga tahun 2024 mendatang.

"Sebanyak 738 persik di tahun 2021, 1.000 persil di tahun 2022, 1.000 persik pada 2023 dan 809 persil pada tahun 2024. Sehingga total target sertifikasi hingga 2024 sebanyak 3.547 persil," katanya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content