KPK Minta Pemda Serius Tuntaskan Aset Negara Bermasalah di Jabar

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:42 WIB
loading...
KPK Minta Pemda Serius...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Barat serius dalam menuntaskan aset-aset negara bermasalah di wilayahnya masing-masing.

KPK mencatat, ribuan aset negara di kabupaten/kota masih bermasalah karena belum tersertifikasi. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemda untuk segera menyelesaikannya.

KPK meminta, pemda di Jabar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan segera melakukan sertifikasi atas aset negara di wilayahnya masing-masing. Dari catatan KPK, ribuan aset milik daerah hingga kini belum tersertifikasi.

"Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per Maret 2021, total aset yang dimiliki atau dikuasai pemda se-Jabar mencapai 74.529 bidang tanah (persil)," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono dalam keterangan resminya yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Tangani 26,4 Juta Penduduk Miskin, MUI Minta Lembaga Zakat Maksimalkan ZIS

Yudhiawan menuturkan, dari 74 ribuan bidang tanah yang dimiliki oleh pemda di kabupaten dan kota di Jabar, baru sedikit yang sudah disertifikasi. Oleh karenanya, dia mendorong agar pemda serius melakukan sertifikasi tersebut.

"Jumlah aset yang sudah bersertifikat sebanyak 20.005 persil atau baru 26,8 persen. Sisanya, 54.549 persil belum bersertifikat," ungkapnya.

Pembicaraan soal sertifikasi itu, lanjut Yudhiawan, telah diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi dan Penertiban Aset Pemda se-Jawa Barat di Hotel Mason Pine, Kotabaru Parahyangan.

Yudhiawan menyinggung ketiadaan para kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari beberapa kota dan kabupaten di Jabar dalam kesempatan itu. Padahal, kata dia, keberadaan mereka sangat penting dalam proses sertifikasi aset.

"Kalau kepala daerah saja di acara sebelumnya hadir dalam rapat koordinasi dengan KPK, sekarang ada kepala BPKAD kabupaten dan kota yang malah tak hadir dan mewakilkannya kepada stafnya," sesal Yudhiawan.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jabar, Yusuf Purnama. Dia juga meminta pemerintah daerah di Jabar serius untuk mengurus aset-aset yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Penculikan Anak Gadis Gemparkan Garut, Pelaku Bawa Korban ke Bali Selama 15 Hari

"Kenapa ada supervisi dari KPK, karena kita belum serius mengurusi aset. Kita hari ini kumpul di sini untuk mengurusi aset. Bukan aset kita, tapi aset negara, barang milik negara, aset provinsi, aset kabupaten/kota. Dan, ini hukumnya wajib," kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala BPKAD Jabar, Nanin Hayani Adam mengatakan, pengelolaan aset daerah tak semudah yang dibayangkan. Menurut Nanin, hal itu disebabkan perolehan aset daerah yang relatif beragam.

Nanin menyebut, hingga bulan ini, total aset yang dikuasai Pemprov Jabar sebanyak 5.538 persil yang mana 1.991 persil sudah bersertifikat.

"Mengelola aset tidak mudah karena perolehannya bermacam-macam. Ada aset yang telah ada sebelum pemda berdiri, ada aset yang dibeli untuk keperluan tupoksi perangkat daerah, dan ada aset karena pelimpahan urusan pemerintahan dari pusat ke provinsi dan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kesempatan ini kita bisa berbagi pengalaman bagaimana mengelola aset-aset bermasalah," papar Nanin.

Kendati demikian, kata Nanin, Pemprov Jabar menargetkan akan melakukan sertifikasi aset secara bertahap. Proses sertifikasi aset akan dilakukan hingga tahun 2024 mendatang.

"Sebanyak 738 persik di tahun 2021, 1.000 persil di tahun 2022, 1.000 persik pada 2023 dan 809 persil pada tahun 2024. Sehingga total target sertifikasi hingga 2024 sebanyak 3.547 persil," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)