2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.

Baca juga: Kejari Karawang Buka Layanan Pengaduan Tipikor Secara Online

Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi S.H., akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

Sementara itu, dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiara Condong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!