2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan

Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.Tanah tersebut menurut Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah. Apalagi tanah itu secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!