2 Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:51 WIB
Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah milik pemkot Bandung di sidang di PN Bandung. Foto: Dok/SINDONews
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung dengan kurungan penjara bunga 2,6 tahun, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Selasa (23/3/2021).

“Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata jaksa.



Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku bertindak sebagai kuasa ahli waris. Lukman ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!