ICW Dorong Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan APBD Banten
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:09 WIB
BANTEN - Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) , Agus Sunaryanto meminta kepada masyarakat Banten, turut aktif mengawasi soal pengelolaan APBD Provinsi Banten. Hal ini dalam rangka meminimalisir terjadinya pengkondisian dan monopoli proyek yang diduga dilakukan oleh sejumlah kelompok di Banten.
Menurut Agus kejahatan monopoli proyek , tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kelompok manapun, oleh karena itu peran masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. "Jangan sampai proyek yang seharusnya dilaksanakan secara elektronik, terbuka. menjadi 'lahan basah' tindak pidana korupsi ," ujar Agus, Selasa (23/03/2021).
Dia juga mengungkap beberapa catatan, celah oknum saat ini melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Masyarakat Banten, diharapkannya juga aktif melaporkan, Jika ada bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum, monopoli proyek , permintaan fee proyek dan bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang. "Jika ada indikasi permainan dan rekayasa laporkan saja, kepada penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Mulyana akan melakukan kajian terkait adanya informasi kelompok-kelompok yang memonopoli proyek APBD di Banten. Kejati Banten, selama ini menurutnya sudah melakukan pengawasan dalam proses tender yang berlangsung di Pemprov Banten.
Mulai dari mekanisme dan prosedur proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Saat ditanya terkait adanya kelompok yang memonopoli sejumlah proyek di Banten, dirinya mengaku belum mengetahui dan akan mempelajari lebih jauh lagi.
Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten Soerjo Soebiandono. membantah adanya tuduhan monopoli proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.
"Selama ini, kami sudah melakukan proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya
Menurut Agus kejahatan monopoli proyek , tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kelompok manapun, oleh karena itu peran masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. "Jangan sampai proyek yang seharusnya dilaksanakan secara elektronik, terbuka. menjadi 'lahan basah' tindak pidana korupsi ," ujar Agus, Selasa (23/03/2021).
Dia juga mengungkap beberapa catatan, celah oknum saat ini melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Masyarakat Banten, diharapkannya juga aktif melaporkan, Jika ada bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum, monopoli proyek , permintaan fee proyek dan bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang. "Jika ada indikasi permainan dan rekayasa laporkan saja, kepada penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Mulyana akan melakukan kajian terkait adanya informasi kelompok-kelompok yang memonopoli proyek APBD di Banten. Kejati Banten, selama ini menurutnya sudah melakukan pengawasan dalam proses tender yang berlangsung di Pemprov Banten.
Mulai dari mekanisme dan prosedur proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Saat ditanya terkait adanya kelompok yang memonopoli sejumlah proyek di Banten, dirinya mengaku belum mengetahui dan akan mempelajari lebih jauh lagi.
Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten Soerjo Soebiandono. membantah adanya tuduhan monopoli proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.
"Selama ini, kami sudah melakukan proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya
(eyt)
tulis komentar anda