ICW Dorong Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan APBD Banten
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:09 WIB
ICW mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusur tuntas dugaan monopoli proyek APBD Banten. Foto/iNews/Mahesa Apriandi
BANTEN - Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) , Agus Sunaryanto meminta kepada masyarakat Banten, turut aktif mengawasi soal pengelolaan APBD Provinsi Banten. Hal ini dalam rangka meminimalisir terjadinya pengkondisian dan monopoli proyek yang diduga dilakukan oleh sejumlah kelompok di Banten.
Baca juga: DPRD DKI Minta KPK Ungkap hingga Akarnya Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Menurut Agus kejahatan monopoli proyek , tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kelompok manapun, oleh karena itu peran masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. "Jangan sampai proyek yang seharusnya dilaksanakan secara elektronik, terbuka. menjadi 'lahan basah' tindak pidana korupsi ," ujar Agus, Selasa (23/03/2021).
Dia juga mengungkap beberapa catatan, celah oknum saat ini melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Masyarakat Banten, diharapkannya juga aktif melaporkan, Jika ada bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum, monopoli proyek , permintaan fee proyek dan bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang. "Jika ada indikasi permainan dan rekayasa laporkan saja, kepada penegak hukum," tegasnya.
Baca juga: DPRD DKI Minta KPK Ungkap hingga Akarnya Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Menurut Agus kejahatan monopoli proyek , tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kelompok manapun, oleh karena itu peran masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. "Jangan sampai proyek yang seharusnya dilaksanakan secara elektronik, terbuka. menjadi 'lahan basah' tindak pidana korupsi ," ujar Agus, Selasa (23/03/2021).
Dia juga mengungkap beberapa catatan, celah oknum saat ini melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Masyarakat Banten, diharapkannya juga aktif melaporkan, Jika ada bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum, monopoli proyek , permintaan fee proyek dan bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang. "Jika ada indikasi permainan dan rekayasa laporkan saja, kepada penegak hukum," tegasnya.
Lihat Juga :