Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:17 WIB
"Kami putuskan memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak-haknya, seperti tidak boleh bertemu dengan siapapun. Itu adalah bagian dari sebuah aturan yang dimiliki Kemenkumham," kata Liberti di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Liberti mengemukakan, Bahar bin Smith melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi. Meski bebas bersyarat dengan program asimilasi, status Bahar masih sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana.

"Jadi (napi asimilasi) masih ada batasan. Ucapan dia (isi ceramah Bahar) meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah wabah COVID-19," ujar Kakanwil. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Liberti menuturkan, pengasingan Bahar selama enam hari dapat diperpanjang jika tidak ada perubahan perilaku yang didasarkan pada penilaian Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Selain itu, tutur Liberti, Bahar dikenakan sanksi pencabutan hak remisi, tidak mendapatkan cuti untuk mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan, dan nama Bahar masuk ke dalam register F.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!