Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:17 WIB
Bahar bin Smith didampingi kuasa hukumnya. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jabar memastikan Habib Bahar bin Smith berlebaran di dalam Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Saat ini, Bahar ditempatkan di sel isolasi atau pengasingan (one man on cell) Blok A kamar 9 Lapas Gunung Sindur. Selama enam hari di dalam sel tersebut, Bahar tidak diizinkan dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24-25 Mei 2020 mendatang.



Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, Bahar Smith ditangkap dan dijebloskan kembali ke lapas karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai napi berstatus mendapatkan pembebasan bersyarat dengan program asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Pelanggaran yang dilakukan Bahar, kata Liberti, pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bahar terbukti mengumpulkan massa di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tanpa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan melontarkan kata-kata yang mengandung unsur ujaran kebencian kepada pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!