Mal Beroperasi saat Ramadan, Pengelola Diminta Patuhi Aturan

Senin, 22 Maret 2021 - 11:40 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan mematuhi aturan protokol kesehatan pada ramadan dan lebaran saat pandemi.

Kelonggaran operasional yang diberikan pemerintah, mestinya digunakan sebagaimana mestinya.



Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Ramadan 1442 hijriah kali ini menjadi tahun pertama bagi mal atau pusat perbelanjaan beroperasi.

Karena di tahun sebelumnya mal baru boleh buka setelah Hari Raya Idulfitri 2020 lalu. Saat itu, mal hanya diperbolehkan beroperasi hanya untuk membuka toko ritel penyedia bahan makanan dan toko obat-obatan. Sementara gerai perbelanjaan lainnya masih belum diperkenankan dibuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!