Mal Beroperasi saat Ramadan, Pengelola Diminta Patuhi Aturan
Senin, 22 Maret 2021 - 11:40 WIB
BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan mematuhi aturan protokol kesehatan pada ramadan dan lebaran saat pandemi.
Kelonggaran operasional yang diberikan pemerintah, mestinya digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Ramadan 1442 hijriah kali ini menjadi tahun pertama bagi mal atau pusat perbelanjaan beroperasi.
Karena di tahun sebelumnya mal baru boleh buka setelah Hari Raya Idulfitri 2020 lalu. Saat itu, mal hanya diperbolehkan beroperasi hanya untuk membuka toko ritel penyedia bahan makanan dan toko obat-obatan. Sementara gerai perbelanjaan lainnya masih belum diperkenankan dibuka.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan melalui APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia) dan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) untuk meningkatkan protokol kesehatan 5M. Karena nanti, aktivitas masyarakat semakin meningkat," kata dia.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat
Elly meminta para pengelola tetap disiplin terhadap protokol kesehatan. Sebab, Disdagin selalu menurunkan petugas untuk mengawasi kedisiplinan mal ataupun ritel dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Luxio Seruduk Belakang Kendaraan di Tol Cipali, 2 Tewas Tergencet Kabin Ringsek
"Ada petugas dari kita yang turun ke lapangan untuk mengawasi apakah itu kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan jangan sampai ada pelanggaran, nanti juga apalagi saat ramadan," jelasnya.
Lihat Juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Festival Kuliner Non-halal, Pengelola Buka Suara
Kelonggaran operasional yang diberikan pemerintah, mestinya digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Ramadan 1442 hijriah kali ini menjadi tahun pertama bagi mal atau pusat perbelanjaan beroperasi.
Karena di tahun sebelumnya mal baru boleh buka setelah Hari Raya Idulfitri 2020 lalu. Saat itu, mal hanya diperbolehkan beroperasi hanya untuk membuka toko ritel penyedia bahan makanan dan toko obat-obatan. Sementara gerai perbelanjaan lainnya masih belum diperkenankan dibuka.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan melalui APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia) dan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) untuk meningkatkan protokol kesehatan 5M. Karena nanti, aktivitas masyarakat semakin meningkat," kata dia.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Vaksinasi Mal dan Pasar Tradisional Dipercepat
Elly meminta para pengelola tetap disiplin terhadap protokol kesehatan. Sebab, Disdagin selalu menurunkan petugas untuk mengawasi kedisiplinan mal ataupun ritel dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Luxio Seruduk Belakang Kendaraan di Tol Cipali, 2 Tewas Tergencet Kabin Ringsek
"Ada petugas dari kita yang turun ke lapangan untuk mengawasi apakah itu kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan jangan sampai ada pelanggaran, nanti juga apalagi saat ramadan," jelasnya.
Lihat Juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Festival Kuliner Non-halal, Pengelola Buka Suara
(boy)
tulis komentar anda