Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Senin, 22 Maret 2021 - 10:06 WIB
SIMALUNGUN - Inspektorat Pemkab Simalungun mengaku belum mengetahui adanya lahan aset pemerintah daerah di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok seluas 200 hektar diduga disewakan oknum pejabat selama 2 tahun.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dihubungi belum mengetahui aset pemerintah daerah di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oknu pejabat kepada penggarap. "Belum tahu saya masalah lahan aset Pemkab Simalungun di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oleh oknum pejabat", ujar Sudiahman.
Sudiahman juga tidak mengatakan, terkait adanya dugaan oknum pejabat yang menyewakan lahan aset Pemkab Simalungun kepada penggarap tanpa ijin, akan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Penggarapan Lahan Pemkab Simalungun Makin Merajalela, Alat Berat Diturunkan
Sebelumnya Sekdakab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora mengatakan, pemerintah daerah akan menertibkan para penggarap di lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar, di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok, karena tidak ada ijin dari pemerintah daerah.
"Pemkab Simalungun tidak pernah mengeluarkan ijin, akan segera ditertibkan, para penggarap diharapkan tidak lagi mengusahai lahan di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok," ujar Mixnon.
Lihat Juga: Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham Mendadak Datangi Warga Binaan Rutan Salatiga, Ada Apa?
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dihubungi belum mengetahui aset pemerintah daerah di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oknu pejabat kepada penggarap. "Belum tahu saya masalah lahan aset Pemkab Simalungun di kecamatan Tapian Dolok, disewakan oleh oknum pejabat", ujar Sudiahman.
Sudiahman juga tidak mengatakan, terkait adanya dugaan oknum pejabat yang menyewakan lahan aset Pemkab Simalungun kepada penggarap tanpa ijin, akan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Penggarapan Lahan Pemkab Simalungun Makin Merajalela, Alat Berat Diturunkan
Sebelumnya Sekdakab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora mengatakan, pemerintah daerah akan menertibkan para penggarap di lahan aset pemerintah daerah seluas 200 hektar, di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok, karena tidak ada ijin dari pemerintah daerah.
"Pemkab Simalungun tidak pernah mengeluarkan ijin, akan segera ditertibkan, para penggarap diharapkan tidak lagi mengusahai lahan di desa Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok," ujar Mixnon.
Lihat Juga: Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham Mendadak Datangi Warga Binaan Rutan Salatiga, Ada Apa?
(msd)
tulis komentar anda