2 Begal Modus Beli Rokok di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Minggu, 21 Maret 2021 - 19:23 WIB
Dia menjelaskan, dalam upaya pengembangan kedua pelaku kompak berusaha melarikan diri. Petugas kata Edhy telah melepaskan tembakan peringatan namun para pelaku masih saja menghiraukan. Alhasil petugas terpaksa melumpuhkan kaki IM dan AT.
"Lelaki IM tertembak di bagian kaki kanan sebanyak satu kali, sementara AT tertembak di kaki kiri sebanyak satu kali. Setelah itu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Mamajang," ungkap Edhy.
Mantan Kapolsek Rappocini ini menyatakan, dalam aksinya pelaku lebih dulu melihat kondisi sekitar lingkungan calon korbannya. "Rata kalau yang jaga toko perempuan dan tidak ada laki-laki. Baru beraksi, barang curiannya dijual ke penadah," jelas Edhy.
Dia menambahkan, selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadah hasil curian. "Rata-rata penadahnya mahasiswa dan pemilik konter handphone. Dijual mulai Rp500-800 ribu. Dipakai foya-foya," papar Edhy.
Edhy menyatakan oleh penyidik IM dan AT akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah disangka pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun.
"Lelaki IM tertembak di bagian kaki kanan sebanyak satu kali, sementara AT tertembak di kaki kiri sebanyak satu kali. Setelah itu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Mamajang," ungkap Edhy.
Mantan Kapolsek Rappocini ini menyatakan, dalam aksinya pelaku lebih dulu melihat kondisi sekitar lingkungan calon korbannya. "Rata kalau yang jaga toko perempuan dan tidak ada laki-laki. Baru beraksi, barang curiannya dijual ke penadah," jelas Edhy.
Dia menambahkan, selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadah hasil curian. "Rata-rata penadahnya mahasiswa dan pemilik konter handphone. Dijual mulai Rp500-800 ribu. Dipakai foya-foya," papar Edhy.
Edhy menyatakan oleh penyidik IM dan AT akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah disangka pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun.
(luq)
tulis komentar anda