Ranperda BPR Makassar Dikebut Rampung Akhir Maret
Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:00 WIB
Gedung DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah (ranperda) peralihan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perseroda harus rampung bulan ini untuk kemudian didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar , Fasruddin Rusli mengkonfirmasi hal tersebut. BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
Baca juga: Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Pasalnya sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, harus segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Itu berarti, peralihan tersebut yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya saja, OJK kemudian memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Anggota Pansus Ranperda BPR DPRD Makassar , Fasruddin Rusli mengkonfirmasi hal tersebut. BPR yang nantinya telah beralih status menjadi perseroda sudah harus didaftar ke OJK paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
Baca juga: Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Pasalnya sesuai regulasi, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih berstatus perusda, harus segera beralih status menjadi perumda paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Itu berarti, peralihan tersebut yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) sudah seharusnya selesai Desember 2020 lalu. Hanya saja, OJK kemudian memberikan kompensasi perpanjangan waktu merampungkan Ranperda Perumda BPR hingga akhir bulan ini.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Lihat Juga :