Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:41 WIB
Baca juga: 3 Kali Isi Pertalite, Secara Misterius Angkot Terbakar dan Jalan Sendiri di SPBU Buring

Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang. Baca juga: Misteri Macan Putih di Candi Mleri dan Silangsengkarut Anak Turunan Ken Arok

Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!