Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:22 WIB
"Memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan lanjutan.
MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Setelah itu, penyelenggara diminta menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.
Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi
MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Setelah itu, penyelenggara diminta menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.
Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.
Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.
Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi
Lihat Juga :