Sidang Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sttt... Jangan Bilang Mama Ya
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:23 WIB
DENPASAR - Kasus pencabulan seorang ayah kepada anak kandung kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/3/2021). I Wayan S (29), si ayah bejat dituntut hukuman 14 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca jugaa: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun.
Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anaknya ketiga di rumah sakit. "Terdakwa terlebih dulu menonton film porno," ujar Swastini.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. "Terdakwa saat itu mengatakan kepada korban jangan bilang mama ya," ungkap Swastini.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih akan melanjutkan sidang pekan depan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca jugaa: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun.
Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anaknya ketiga di rumah sakit. "Terdakwa terlebih dulu menonton film porno," ujar Swastini.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. "Terdakwa saat itu mengatakan kepada korban jangan bilang mama ya," ungkap Swastini.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih akan melanjutkan sidang pekan depan.
(msd)
tulis komentar anda