Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
loading...
Tersangka pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa ditangkap di Minahasa Utara. Foto/Okezone/Subhan Sabu
A
A
A
MINAHASA UTARA - Tersangka pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi. JN dibekuk setelah menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan.
Baca juga: Tragis, Bocah Perempuan di Minahasa Utara Tewas Terpanggang saat Kebakaran
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak Oktober 2020 silam.
Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
"Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara ," tutur Kabid Humas, Selasa (2/3/2021).
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
Baca juga: Tragis, Bocah Perempuan di Minahasa Utara Tewas Terpanggang saat Kebakaran
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak Oktober 2020 silam.
Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
"Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara ," tutur Kabid Humas, Selasa (2/3/2021).
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
Lihat Juga :