Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial
Kamis, 18 Maret 2021 - 07:48 WIB
Hal itu juga selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Dimana lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :