Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial
Kamis, 18 Maret 2021 - 07:48 WIB
SURABAYA - Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia. Sebagai kota yang berkembang, ternyata masih banyak pekerja baik di sektor formal maupun non formal belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri dari Laki-laki sebanyak 926.818 dan Perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja. Pekerja Laki-Laki 826.823 dan Perempuan 600.845 orang. Sedangkan pengangguran ada 154.896 dengan rincian Laki-laki 99.995 dan Perempuan 54.901.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengungkapkan, berdasarkan data angkatan kerja dan jumlah pekerja, jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, ternyata masih banyak para pekerja aktif yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hingga periode Maret 2021, BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak mencatat, total ada 120.361 peserta yang terdiri dari Tenaga Kerja (TK) Aktif Penerima Upah 82.294, TK Aktif Bukan Penerima Upah 10.455 dan TK Aktif Jasa Konstruksi 27.612 peserta.
"Angka pekerja itu jika dibandingkan dengan angka peserta BPJamsostek masih jauh. Ini sangat potensi untuk di edukasi tentang pentingnya perlindungan pekerja," katanya disela-sela Forum Group Discussion bersama perwakilan Kecamatan dari wilayah kerja BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Rabu (17/3).
Galuh menjelaskan, Focus Group Discussion Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Kota Surabaya bersama para Camat ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing kecamatan.
BPJamsostek, lanjutnya ingin mendorong pemerintah daerah dalam percepatan akuisisi kepesertaan Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah di wilayah Kecamatan. Diharapkan tenaga kerja non PNS seperti UMKM, pegawai tingkat RT, RW, Kelurahan dan kecamatan dapat terlindungi oleh BPJamsostek.
"Potensi pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih cukup banyak. Di Surabaya ada 9271 RT, 1405 RW dan 160 kelurahan. Selain itu masih ada LPMK, Pasar, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Satlinmas, UMKM dan lainnya," paparnya.
Menurutnya, peran perangkat desa seperti Camat sangat penting dalam mempercepat tercapainya perlindungan tenaga kerja. "Camat mempunyai wewenang diwilayah masing-masing. Mereka bisa mengedukasi pekerja, baik sektor formal atau non formal bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya. Baca: Berlagak Sok Jagoan Bersenjata Pistol Revolver, Jekri Dijebloskan ke Tahanan.
Hal itu juga selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Dimana lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
Saat ini, jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri dari Laki-laki sebanyak 926.818 dan Perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja. Pekerja Laki-Laki 826.823 dan Perempuan 600.845 orang. Sedangkan pengangguran ada 154.896 dengan rincian Laki-laki 99.995 dan Perempuan 54.901.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengungkapkan, berdasarkan data angkatan kerja dan jumlah pekerja, jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, ternyata masih banyak para pekerja aktif yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hingga periode Maret 2021, BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak mencatat, total ada 120.361 peserta yang terdiri dari Tenaga Kerja (TK) Aktif Penerima Upah 82.294, TK Aktif Bukan Penerima Upah 10.455 dan TK Aktif Jasa Konstruksi 27.612 peserta.
"Angka pekerja itu jika dibandingkan dengan angka peserta BPJamsostek masih jauh. Ini sangat potensi untuk di edukasi tentang pentingnya perlindungan pekerja," katanya disela-sela Forum Group Discussion bersama perwakilan Kecamatan dari wilayah kerja BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Rabu (17/3).
Galuh menjelaskan, Focus Group Discussion Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Kota Surabaya bersama para Camat ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing kecamatan.
BPJamsostek, lanjutnya ingin mendorong pemerintah daerah dalam percepatan akuisisi kepesertaan Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah di wilayah Kecamatan. Diharapkan tenaga kerja non PNS seperti UMKM, pegawai tingkat RT, RW, Kelurahan dan kecamatan dapat terlindungi oleh BPJamsostek.
"Potensi pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih cukup banyak. Di Surabaya ada 9271 RT, 1405 RW dan 160 kelurahan. Selain itu masih ada LPMK, Pasar, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Satlinmas, UMKM dan lainnya," paparnya.
Menurutnya, peran perangkat desa seperti Camat sangat penting dalam mempercepat tercapainya perlindungan tenaga kerja. "Camat mempunyai wewenang diwilayah masing-masing. Mereka bisa mengedukasi pekerja, baik sektor formal atau non formal bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya. Baca: Berlagak Sok Jagoan Bersenjata Pistol Revolver, Jekri Dijebloskan ke Tahanan.
Hal itu juga selaras dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Dimana lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia.
"Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Gayo Lues Aceh Gempar! Kades Terkapar Ditembak di Bagian Perut oleh Orang Tak Dikenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Achmad Zaini, memberikan lampu hijau pada BPJamsostek untuk bersinergi dengan Kecamatan seluruh kota Surabaya. "Silahkan BPJamsostek sinergi dengan camat. Kita ada data, belum 50 persen terlindungi. Cari mana yang belum terintervensi. Kita satukan visi misi dan persepsi. Tujuan satu visi sejahterakan warga Surabaya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda