Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalin

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:12 WIB
Baca juga: Pemkab Jayapura Dukung Samsat Sentani Sisir Penunggak Pajak Air

"Misalnya motor kena tilang tidak ada lampu harus di pasang dulu. Tidak ada spion harus dipasang, knalpot brong harus ganti knalpot standar dan semuanya harus lengkap baru kita kasih kendaraannya," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Babel Segera Ajukan Penambahan 350 Dosis Vaksin COVID-19 untuk Lansia

"Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK BPKB termasuk SIM juga harus ada, jadi harus dilengkapi dulu semua administrasinya," katanya.
(boy)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content