Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalin

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:12 WIB
"Sebagian besar pelanggar kendaraan roda dua ini antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi plat nomor, kaca spion, lampu dan knalpot brong atau racing," ujarnya.

Giat itu digelar setiap hari Sabtu dan Minggu, yang biasanya mereka laksana saat malam hingga dini hari.

"Rata-rata paling banyak pelanggaran dilakukan para anak-anak muda, dan itu hampir 90 persen yang terjaring razia oleh Ditlantas," ucapnya.

Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan ditempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.

Jika pelanggar ingin mengambil kendaraanya dapat langsung ke kantor Ditlantas dan diwajibkan memasang kelengkapan kendaraannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!