Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalin

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
Ditlantas Polda Babel...
Ratusan motor yang terjaring razia terparkir di halaman kantor Ditlantas Polda Babel. Foto/iNews.id/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung , menjaring 196 kendaraan roda yang melanggar lalu-lintas di jalan. Seratus lebih motor itu ditilang dalam razia pada kurun waktu satu Minggu.

Dirlantas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Kompol Deddy Dwitya Putra mengatakan, pelanggar rata menggunakan knalpot tak standar.

"Dalam sepekan ini kami mencatat ada 196 pelanggar kendaraan roda dua terjaring oleh Ditlantas yang rata menggunakan knalpot tak standar," kata Kompol Deddy," Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, penindakan tersebut sebagai upaya Ditlantas Polda Babel dalam menekan angka pelanggaran lalulintas. Khusunya di kota Pangkalpinang.

"Sebagian besar pelanggar kendaraan roda dua ini antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi plat nomor, kaca spion, lampu dan knalpot brong atau racing," ujarnya.

Giat itu digelar setiap hari Sabtu dan Minggu, yang biasanya mereka laksana saat malam hingga dini hari.

"Rata-rata paling banyak pelanggaran dilakukan para anak-anak muda, dan itu hampir 90 persen yang terjaring razia oleh Ditlantas," ucapnya.

Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan ditempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.

Jika pelanggar ingin mengambil kendaraanya dapat langsung ke kantor Ditlantas dan diwajibkan memasang kelengkapan kendaraannya.

Baca juga: Pemkab Jayapura Dukung Samsat Sentani Sisir Penunggak Pajak Air

"Misalnya motor kena tilang tidak ada lampu harus di pasang dulu. Tidak ada spion harus dipasang, knalpot brong harus ganti knalpot standar dan semuanya harus lengkap baru kita kasih kendaraannya," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Babel Segera Ajukan Penambahan 350 Dosis Vaksin COVID-19 untuk Lansia

"Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK BPKB termasuk SIM juga harus ada, jadi harus dilengkapi dulu semua administrasinya," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)