Tujuh Korban Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Dapat Santunan
Rabu, 17 Maret 2021 - 12:35 WIB
MEDAN - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memberikan santunan kompensasi kepada 7 orang yang menjadi korban insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan 13 November 2019 lalu.
Penyerahan santunan kompensasi itu dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021). Hadir dalam pemberian santunan kompensasi itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Baca juga: Berikut Kronologis Awal Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Adapun pada korban yang menerima santunan kompensasi yakni Sarponi senilai Rp 21.493.200. Kemudian Abdul Muthalib senilai Rp 29.432.000, Deni Hamdani senilai Rp 21.822.600, dan Juli Chandra senilai Rp 21.588.600.
Kemudian Richard Purba senilai Rp 21.000.400, Ihsan Muliadi Siregar Rp 20.634.800 dan Romadhoni Sutardjo Rp 6.400.000. "Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600," kata Kapolres.
Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," tukasnya.
Penyerahan santunan kompensasi itu dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021). Hadir dalam pemberian santunan kompensasi itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya.
Baca juga: Bogor Gempar! Dua Sejoli Rekam Adegan Porno di Kamar Hotel
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Baca juga: Berikut Kronologis Awal Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Adapun pada korban yang menerima santunan kompensasi yakni Sarponi senilai Rp 21.493.200. Kemudian Abdul Muthalib senilai Rp 29.432.000, Deni Hamdani senilai Rp 21.822.600, dan Juli Chandra senilai Rp 21.588.600.
Kemudian Richard Purba senilai Rp 21.000.400, Ihsan Muliadi Siregar Rp 20.634.800 dan Romadhoni Sutardjo Rp 6.400.000. "Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600," kata Kapolres.
Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," tukasnya.
(msd)
tulis komentar anda