Motif Sakit Hati, Picu Pembakaran Musala di Palembang

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:39 WIB
Sementara itu, tersangka RM Saddaq saat diwawancarai mengakui kesalahannya yakni aksi pembakaran yang dilakukannya pada 11 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Baru Lunas 6 Bulan, Motor Lenyap di Parkiran Kantor

"Saya diam-diam membakar musala dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Lalu saya letakan di musala, setelah itu saya langsung kabur," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka RM Saddaq ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat Pasal 187 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content