Motif Sakit Hati, Picu Pembakaran Musala di Palembang

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:39 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
PALEMBANG - Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi menangkap RM Saddaq (44), warga 27 Ilir Palembang yang merupakan pelaku pembakaran musala di kawasan Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3/2021) lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian pembakaran tersebut dipicu karena pelaku sakit hati dengan pengurus musala karena ditegur saat meminjam bola lampu tanpa izin.



"Iya, kita mengamankan satu tersangka pembakaran musala. Unit III yang melakukan penangkapan," ujar Kompol Suryadi, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di musala di kawasan pemukiman padat penduduk. Akibatnya menghanguskan mushola hingga rata dengan tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!