Catat! UMKM Kini Mendapat Hak Kemitraan Gratis di Toko Swalayan
Rabu, 17 Maret 2021 - 06:26 WIB
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ungkapnya.
Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, lanjutnya, maka pemkot bisa memetakan apakah Toko Swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkapnya.
Semua itu, katanya, memiliki tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik Toko Swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam Toko Swalayan secara gratis dan tidak sewa.
"Tetap harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," katanya.
Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, lanjutnya, maka pemkot bisa memetakan apakah Toko Swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkapnya.
Semua itu, katanya, memiliki tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik Toko Swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam Toko Swalayan secara gratis dan tidak sewa.
"Tetap harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau di tata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," katanya.
(msd)
tulis komentar anda