Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ungkap perwira menengah Polri tiga bunga itu.



Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.

"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," pungkas Zulpan.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content