Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.

Baca juga: Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!