Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 atau corona di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.
"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.
"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
tulis komentar anda