Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 atau corona di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Lihat Juga :