Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK
Senin, 15 Maret 2021 - 18:08 WIB
Partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers di Bandung, Senin (15/3/2021). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - Koalisi partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi di Pilbup Bandung 2020 meminta semua pihak menaati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan pilkada lalu. Mereka meminta semua pihak menunggu putusan MK tersebut.
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal itu ditekankan jajaran partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung saat konferensi pers di Hotel Sunshine, Soreang, Senin (15/3/2021). Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal itu ditekankan jajaran partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung saat konferensi pers di Hotel Sunshine, Soreang, Senin (15/3/2021). Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Lihat Juga :