Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan

Senin, 15 Maret 2021 - 06:07 WIB
Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai

Lalu tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!