Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan

Senin, 15 Maret 2021 - 06:07 WIB
Forkas Jawa Timur usai audiensi dengan Kanwil DJP Jatim I. Foto/Lukman
SURABAYA - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), Eddy Widjanarko mengimbau kepada anggotanya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Diketahui, Forkas Jatim beranggotakan 45 asosiasi. "Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," kata Eddy Widjanarko, Minggu (14/3/2021).



Sebelumnya, kata dia, Forkas Jatim telah menggelar menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, untuk mensosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertemuan digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.

"Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun pajak badan secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021," ujar Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!