58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:20 WIB
MAKASSAR - Sebanyak 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan, puluhan WBP penerima remisi ini berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel.
Adapun lapas dan rutan itu yakni Lapas Makassar , Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
"Remisinya beda-beda dari 58 WBP. 11 orang mendapatkan 15 hari, 38 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi, Minggu (14/3/2021).
Dia menerangkan, pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.
Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan, puluhan WBP penerima remisi ini berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel.
Adapun lapas dan rutan itu yakni Lapas Makassar , Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
"Remisinya beda-beda dari 58 WBP. 11 orang mendapatkan 15 hari, 38 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi, Minggu (14/3/2021).
Dia menerangkan, pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.
Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.
tulis komentar anda