58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:20 WIB
Kakanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan, puluhan WBP penerima remisi ini berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Terbitkan 27 Sertifikat Merek Dagang
Adapun lapas dan rutan itu yakni Lapas Makassar , Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan, puluhan WBP penerima remisi ini berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Terbitkan 27 Sertifikat Merek Dagang
Adapun lapas dan rutan itu yakni Lapas Makassar , Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
Lihat Juga :