Canangkan Wilayah Bebas Korupsi, Warga Diminta Tak Beri Tip ke Petugas
Jum'at, 12 Maret 2021 - 07:51 WIB
MAROS - Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menargetkan meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ), tahun 2021.
Untuk mencapai prestasi tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros , diantaranya dengan melakukan inovasi di bagian pelayanan yang dibuat senyaman mungkin untuk masyarakat.
Untuk pengawasan internal, Polres Maros juga menempatkan Personel Propam di setiap bagian pelayanan untuk mengawasi langsung proses pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres AKBP Musa Tampubolon berharap kepada semua warga supaya ikut terlibat. "Warga yang mengurus SKCK, SPKT dan SIM, dilarang memberikan tip atau uang jasa kepada personel di luar biaya yang semestinya sudah ditetapkan pemerintah melalui PNBP," jelasnya.
Tak hanya warga yang diingatkan tidak memberi tip, personel juga dilarang menerima imbalan dari warga yang mengurus berkas. Jika ada yang kedapatan maka akan diberikan sanksi.
“Kami akan memberikan layanan lebih maksimal dan profesional lagi dibanding tahun sebelumnya. Kami harap kepada warga, jangan berikan tip kepada petugas diluar biaya yang sudah ditetapkan melalui PNBP,” katanya.
Jika warga tidak terlibat membantu Polres, maka upaya untuk mendapat pengahargaan akan gagal.
Sementara, jika ada personel yang menerima uang tip atau imbalan, maka akan menjadi temuan dan berdampak pada gagalnya target tersebut.
Untuk mencapai prestasi tersebut, berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros , diantaranya dengan melakukan inovasi di bagian pelayanan yang dibuat senyaman mungkin untuk masyarakat.
Untuk pengawasan internal, Polres Maros juga menempatkan Personel Propam di setiap bagian pelayanan untuk mengawasi langsung proses pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres AKBP Musa Tampubolon berharap kepada semua warga supaya ikut terlibat. "Warga yang mengurus SKCK, SPKT dan SIM, dilarang memberikan tip atau uang jasa kepada personel di luar biaya yang semestinya sudah ditetapkan pemerintah melalui PNBP," jelasnya.
Tak hanya warga yang diingatkan tidak memberi tip, personel juga dilarang menerima imbalan dari warga yang mengurus berkas. Jika ada yang kedapatan maka akan diberikan sanksi.
“Kami akan memberikan layanan lebih maksimal dan profesional lagi dibanding tahun sebelumnya. Kami harap kepada warga, jangan berikan tip kepada petugas diluar biaya yang sudah ditetapkan melalui PNBP,” katanya.
Jika warga tidak terlibat membantu Polres, maka upaya untuk mendapat pengahargaan akan gagal.
Sementara, jika ada personel yang menerima uang tip atau imbalan, maka akan menjadi temuan dan berdampak pada gagalnya target tersebut.
tulis komentar anda