Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi
Senin, 08 Maret 2021 - 19:58 WIB
" Lemparan pecahan batako tersebut, salah satunya mengenai kaca bagian belakang mobil patroli Shabara Polresta Malang Kota, hingga kacanya pecah. Satu lagi lemparan batu itu mengenai bodi mobil patroli hingga penyok," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo.
Dari keterangan para tersangka, aksi pelemparan itu dilakukan oleh MF atas perintah DY. Setelah melakukan aksi pelemparan, keduanya melarikan diri. Leo mengaku, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dideteksi keberadaan kedua pelaku.
"Mereka akhirnya kami jemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasti menyisakan kelemahan. Dari kelemahan inilah akhirnya keduanya bisa ditangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain, satu unit sepeda motor, satu unit mobil modifikasi untuk balap liar , pecahan batako, helm, dan baju yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Selain itu juga ada dua mobil dinas yang mengalami kerusakan.
Patroli dan razia terhadap aksi balap liar ini, kata Leo terus akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan. "Kami konsisten menegakkan hukum. Tidak peduli itu anak pejabat atau siapapun yang melanggar hukum, pastinya akan kami tindak dan proses secara hukum," pungkasnya.
Baca Juga
Dari keterangan para tersangka, aksi pelemparan itu dilakukan oleh MF atas perintah DY. Setelah melakukan aksi pelemparan, keduanya melarikan diri. Leo mengaku, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dideteksi keberadaan kedua pelaku.
"Mereka akhirnya kami jemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasti menyisakan kelemahan. Dari kelemahan inilah akhirnya keduanya bisa ditangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.
Baca Juga
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain, satu unit sepeda motor, satu unit mobil modifikasi untuk balap liar , pecahan batako, helm, dan baju yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Selain itu juga ada dua mobil dinas yang mengalami kerusakan.
Patroli dan razia terhadap aksi balap liar ini, kata Leo terus akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan. "Kami konsisten menegakkan hukum. Tidak peduli itu anak pejabat atau siapapun yang melanggar hukum, pastinya akan kami tindak dan proses secara hukum," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda