Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi

Senin, 08 Maret 2021 - 19:58 WIB
loading...
Sakit Hati Balap Liar...
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti batu yang digunakan untuk melempar mobil patroli Polresta Malang Kota. Foto/Dok. Timsus M1
A A A
MALANG - Aksi tidak terpuji dilakukan anak seorang pejabat tinggi di Jawa Barat (Jabar), berinisial DY. Pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, nekat menabrak dan melempar mobil patroli Polresta Malang Kota.

Baca juga: Blue Light Hadang Balap Liar, 3 Mobil dan 12 Motor Disita Polresta Malang Kota

DY tidak sendirian. Dia beraksi bersama temannya berinisial MF (23) warga Junrejo, Kota Batu. Keduanya merupakan peserta balap liar yang sakit hati karena gagal melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, setelah Polresta Malang Kota menggelar razia.



Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata aksi penabrakan dan pelemparan batu terjadi hampir bersamaan, yakni Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta.

Baca juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri

"Tersangka DY awalnya sudah bersiap untuk melakukan aksi balap liar , dengan mengendarai mobil yang sudah dimodifikasi mesin dan bodinya. Mereka batal melakukan aksi balap liar , karena ada petugas patroli Polresta Malang Kota, yang datang ke lokasi," tuturnya.

Melihat ada patroli polisi, DY langsung memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan dengan sengaja menabrakkan bagian belakang mobilnya ke bagian depan mobil patroli. Setelah menabrak mobil patroli polisi, dia kabur dengan kecepatan tinggi.

Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi


Masih tidak terima dengan patroli polisi yang menggagalkan aksi balap liar . DY kembali mencari mobil patroli polisi menggunakan sepeda motor, bersama dengan MF. Keduanya sudah menyiapkan pecahan batako, lalu dilemparkan ke mobil patroli polisi.

" Lemparan pecahan batako tersebut, salah satunya mengenai kaca bagian belakang mobil patroli Shabara Polresta Malang Kota, hingga kacanya pecah. Satu lagi lemparan batu itu mengenai bodi mobil patroli hingga penyok," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo.

Baca juga: Tangis Duka Pecah di OKU, 10 Hari Usai Dilantik Bupati Meninggal Akibat COVID-19

Dari keterangan para tersangka, aksi pelemparan itu dilakukan oleh MF atas perintah DY. Setelah melakukan aksi pelemparan, keduanya melarikan diri. Leo mengaku, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dideteksi keberadaan kedua pelaku.

"Mereka akhirnya kami jemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasti menyisakan kelemahan. Dari kelemahan inilah akhirnya keduanya bisa ditangkap," tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.

Baca juga: Moeldoko Kudeta AHY Lewat KLB, Kader Partai Demokrat Lombok Barat: Saatnya Jihad

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain, satu unit sepeda motor, satu unit mobil modifikasi untuk balap liar , pecahan batako, helm, dan baju yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Selain itu juga ada dua mobil dinas yang mengalami kerusakan.

Patroli dan razia terhadap aksi balap liar ini, kata Leo terus akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan. "Kami konsisten menegakkan hukum. Tidak peduli itu anak pejabat atau siapapun yang melanggar hukum, pastinya akan kami tindak dan proses secara hukum," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Balap Liar Berbahaya...
Balap Liar Berbahaya dan Ganggu Ibadah, Sahroni Minta Polda Metro Memberantas di 10 Hari Terakhir Puasa!
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Operasi Zebra 2025,...
Operasi Zebra 2025, Korlantas Gencarkan Penindakan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki
Kakorlantas: Penertiban...
Kakorlantas: Penertiban Balap Liar demi Selamatkan Generasi Muda
Prabowo Minta TNI-Polri...
Prabowo Minta TNI-Polri Tindak Tegas Perusakan dan Penjarahan
Rekomendasi
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved