Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Aksi tidak terpuji dilakukan anak seorang pejabat tinggi di Jawa Barat (Jabar), berinisial DY. Pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, nekat menabrak dan melempar mobil patroli Polresta Malang Kota.
DY tidak sendirian. Dia beraksi bersama temannya berinisial MF (23) warga Junrejo, Kota Batu. Keduanya merupakan peserta balap liar yang sakit hati karena gagal melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, setelah Polresta Malang Kota menggelar razia.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata aksi penabrakan dan pelemparan batu terjadi hampir bersamaan, yakni Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta.
"Tersangka DY awalnya sudah bersiap untuk melakukan aksi balap liar , dengan mengendarai mobil yang sudah dimodifikasi mesin dan bodinya. Mereka batal melakukan aksi balap liar , karena ada petugas patroli Polresta Malang Kota, yang datang ke lokasi," tuturnya.
Melihat ada patroli polisi, DY langsung memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan dengan sengaja menabrakkan bagian belakang mobilnya ke bagian depan mobil patroli. Setelah menabrak mobil patroli polisi, dia kabur dengan kecepatan tinggi.
Masih tidak terima dengan patroli polisi yang menggagalkan aksi balap liar . DY kembali mencari mobil patroli polisi menggunakan sepeda motor, bersama dengan MF. Keduanya sudah menyiapkan pecahan batako, lalu dilemparkan ke mobil patroli polisi.
" Lemparan pecahan batako tersebut, salah satunya mengenai kaca bagian belakang mobil patroli Shabara Polresta Malang Kota, hingga kacanya pecah. Satu lagi lemparan batu itu mengenai bodi mobil patroli hingga penyok," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo.
Dari keterangan para tersangka, aksi pelemparan itu dilakukan oleh MF atas perintah DY. Setelah melakukan aksi pelemparan, keduanya melarikan diri. Leo mengaku, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dideteksi keberadaan kedua pelaku.
"Mereka akhirnya kami jemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasti menyisakan kelemahan. Dari kelemahan inilah akhirnya keduanya bisa ditangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain, satu unit sepeda motor, satu unit mobil modifikasi untuk balap liar , pecahan batako, helm, dan baju yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Selain itu juga ada dua mobil dinas yang mengalami kerusakan.
Patroli dan razia terhadap aksi balap liar ini, kata Leo terus akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan. "Kami konsisten menegakkan hukum. Tidak peduli itu anak pejabat atau siapapun yang melanggar hukum, pastinya akan kami tindak dan proses secara hukum," pungkasnya.
DY tidak sendirian. Dia beraksi bersama temannya berinisial MF (23) warga Junrejo, Kota Batu. Keduanya merupakan peserta balap liar yang sakit hati karena gagal melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, setelah Polresta Malang Kota menggelar razia.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata aksi penabrakan dan pelemparan batu terjadi hampir bersamaan, yakni Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta.
"Tersangka DY awalnya sudah bersiap untuk melakukan aksi balap liar , dengan mengendarai mobil yang sudah dimodifikasi mesin dan bodinya. Mereka batal melakukan aksi balap liar , karena ada petugas patroli Polresta Malang Kota, yang datang ke lokasi," tuturnya.
Melihat ada patroli polisi, DY langsung memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan dengan sengaja menabrakkan bagian belakang mobilnya ke bagian depan mobil patroli. Setelah menabrak mobil patroli polisi, dia kabur dengan kecepatan tinggi.
Masih tidak terima dengan patroli polisi yang menggagalkan aksi balap liar . DY kembali mencari mobil patroli polisi menggunakan sepeda motor, bersama dengan MF. Keduanya sudah menyiapkan pecahan batako, lalu dilemparkan ke mobil patroli polisi.
" Lemparan pecahan batako tersebut, salah satunya mengenai kaca bagian belakang mobil patroli Shabara Polresta Malang Kota, hingga kacanya pecah. Satu lagi lemparan batu itu mengenai bodi mobil patroli hingga penyok," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo.
Dari keterangan para tersangka, aksi pelemparan itu dilakukan oleh MF atas perintah DY. Setelah melakukan aksi pelemparan, keduanya melarikan diri. Leo mengaku, dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dideteksi keberadaan kedua pelaku.
"Mereka akhirnya kami jemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Setiap aksi kejahatan yang dilakukan, pasti menyisakan kelemahan. Dari kelemahan inilah akhirnya keduanya bisa ditangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain, satu unit sepeda motor, satu unit mobil modifikasi untuk balap liar , pecahan batako, helm, dan baju yang dikenakan para pelaku saat beraksi. Selain itu juga ada dua mobil dinas yang mengalami kerusakan.
Patroli dan razia terhadap aksi balap liar ini, kata Leo terus akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, serta membahayakan para pengguna jalan. "Kami konsisten menegakkan hukum. Tidak peduli itu anak pejabat atau siapapun yang melanggar hukum, pastinya akan kami tindak dan proses secara hukum," pungkasnya.
(eyt)