Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith
Selasa, 19 Mei 2020 - 06:29 WIB
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi.
Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).
Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.
Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.(BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Para hadirin yang mendengarkan ceramah Bahar, terlihat sebagian besar tak mengenakan masker. Mereka duduk berdekatan satu sama lain. Begitu pun Bahar, terlihat tak mengenakan masker. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )
Seperti diberitakan, kabar Bahar kembali ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan beredar di akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF). "Breaking news, jam 02.00 ini Habib Bahar kembali di tangkap," unggah akun LIF.
LIF juga mengunggah dua video penangkapan Bahar. Dalam dua video terlihat seorang pria yang mirip dengan Bahar. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang yang mirip dengan Bahar tersebut.
Diketahui, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).
Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.
Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.(BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Para hadirin yang mendengarkan ceramah Bahar, terlihat sebagian besar tak mengenakan masker. Mereka duduk berdekatan satu sama lain. Begitu pun Bahar, terlihat tak mengenakan masker. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )
Seperti diberitakan, kabar Bahar kembali ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan beredar di akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF). "Breaking news, jam 02.00 ini Habib Bahar kembali di tangkap," unggah akun LIF.
LIF juga mengunggah dua video penangkapan Bahar. Dalam dua video terlihat seorang pria yang mirip dengan Bahar. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang yang mirip dengan Bahar tersebut.
Diketahui, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(awd)
tulis komentar anda