Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:29 WIB
Habib Bahar bin Smith di persidangan. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi.

Karena itu, petugas Kemenkumham kembali menangkap dan menjebloskan Bahar ke penjara. Kali ini penceramah berambut gondrong pirang itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya dia meringkuk di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.



Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu. "Ya, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Abdul Aris melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Abdul mengemukakan, Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut. Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!