Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
Sementara untuk remisi sesuai ketentuan RK PP 28 (bebas) hanya diusulkan kepada 1 orang warga Lapas serta untuk RK Normal diusul 548 orang sehingga totalnya mencapai 564 orang.
TerpisahKadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman, menyebut usulan remisi Khusus untuk 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel mencapai 4.417 orang terdiri dari RK 1 mencapai 4.414 orang Napi dan Tahanan. Sementara untuk RK II atau bebas sebanyak 3 orang.
Kata dia jumlah tersebut hanyalah usulan dimana nantinya yang menentukan dapat remisi atau tidak adalah Menteri melalui Ditjen Pas. "Itu hanya usulan, bisa diterima bisa tidak semua tergantung Menteri melalui Ditjen Pas," pungkasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Disebut Tak Berdaya Seret Tersangka Korupsi ke Meja Hijau
TerpisahKadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman, menyebut usulan remisi Khusus untuk 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel mencapai 4.417 orang terdiri dari RK 1 mencapai 4.414 orang Napi dan Tahanan. Sementara untuk RK II atau bebas sebanyak 3 orang.
Kata dia jumlah tersebut hanyalah usulan dimana nantinya yang menentukan dapat remisi atau tidak adalah Menteri melalui Ditjen Pas. "Itu hanya usulan, bisa diterima bisa tidak semua tergantung Menteri melalui Ditjen Pas," pungkasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Disebut Tak Berdaya Seret Tersangka Korupsi ke Meja Hijau
(sri)
tulis komentar anda