Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
MenurutDia, syarat justice colaborator tentunya harus dinyatakan secara tertulis oleh napi koruptor dan ditetapkan oleh aparat penegak hukum, "sejauh ini kami menilai belum ada napi koruptor yang bersedia menjadi justice colaborator, olehnya itu pemberian remisi yang akan dilakukan oleh kementrian hukum & HAM wajib patuh terhadap aturan PP tersebut di atas," jelasnya.

Tak hanya itu Kadir juga menilai pihaknya mengatensi remisi napi Korupsi ini didasari pada data dan fakta terkait efek jera para napi Korupsi. Apalagi kata Dia, trend vonis kasus korupsi dipengadilan juga belum memuaskan.

"Dalam catatan akhir tahun sudah kami paparkan, tren vonis hakim di pengadilan belum cukup memuaskan, banyak kita dapati vonis ringan. Nah kalau vonis koruptor ringan tentu efek jeranya juga belum terpenuhi. Makanya jangan sampai para koruptor yang kami nilai belum cukup jera ini juga diuntungkan dengan remisi,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, menyebut pengusulan remisi bagi para napi termasuk napi korupsi dilakukan berdasarkan aturan. "Kami sama sekali tidak mengobral remisi, semua sesuai syarat,"tegasnya.

Kata Dia, untuk Remisi lebaran tahun ini Lapas Klas I Makassar memang telah mengusulkan sekitar 564 warga binaan, dengan rincian 15 orang sesuai dengan ketentuan RK PP 99 dan akan mendapatkan bebas bersyarat sementara dengan jangka waktu 15 hari hingga 1 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!