Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
loading...
Jangan Obral Remisi...
Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham diminta tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat pada para napi korupsi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Lembaga organisasi non pemerintah (ornop) Anti Corruption Committe (ACC Sulawesi) meminta Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta lapas-lapas tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat kepada para napi korupsi.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, narapidana korupsi memang turut memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus, hanya saja, Ia berharap baik oleh pengusul dari pihak lapas maupun penentu di Ditjen Pas tidak mengobral remisi lebaran ini.

"Pemberian remisi untuk koruptor tentunya harus berpedoman pada PP No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor di antaranya harus bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar pidana korupsi yang dilakukannya, serta telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti,"tukas Kadir kepada SINDOnews.

Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK

MenurutDia, syarat justice colaborator tentunya harus dinyatakan secara tertulis oleh napi koruptor dan ditetapkan oleh aparat penegak hukum, "sejauh ini kami menilai belum ada napi koruptor yang bersedia menjadi justice colaborator, olehnya itu pemberian remisi yang akan dilakukan oleh kementrian hukum & HAM wajib patuh terhadap aturan PP tersebut di atas," jelasnya.

Tak hanya itu Kadir juga menilai pihaknya mengatensi remisi napi Korupsi ini didasari pada data dan fakta terkait efek jera para napi Korupsi. Apalagi kata Dia, trend vonis kasus korupsi dipengadilan juga belum memuaskan.

"Dalam catatan akhir tahun sudah kami paparkan, tren vonis hakim di pengadilan belum cukup memuaskan, banyak kita dapati vonis ringan. Nah kalau vonis koruptor ringan tentu efek jeranya juga belum terpenuhi. Makanya jangan sampai para koruptor yang kami nilai belum cukup jera ini juga diuntungkan dengan remisi,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, menyebut pengusulan remisi bagi para napi termasuk napi korupsi dilakukan berdasarkan aturan. "Kami sama sekali tidak mengobral remisi, semua sesuai syarat,"tegasnya.

Kata Dia, untuk Remisi lebaran tahun ini Lapas Klas I Makassar memang telah mengusulkan sekitar 564 warga binaan, dengan rincian 15 orang sesuai dengan ketentuan RK PP 99 dan akan mendapatkan bebas bersyarat sementara dengan jangka waktu 15 hari hingga 1 bulan.

Sementara untuk remisi sesuai ketentuan RK PP 28 (bebas) hanya diusulkan kepada 1 orang warga Lapas serta untuk RK Normal diusul 548 orang sehingga totalnya mencapai 564 orang.

TerpisahKadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman, menyebut usulan remisi Khusus untuk 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel mencapai 4.417 orang terdiri dari RK 1 mencapai 4.414 orang Napi dan Tahanan. Sementara untuk RK II atau bebas sebanyak 3 orang.

Kata dia jumlah tersebut hanyalah usulan dimana nantinya yang menentukan dapat remisi atau tidak adalah Menteri melalui Ditjen Pas. "Itu hanya usulan, bisa diterima bisa tidak semua tergantung Menteri melalui Ditjen Pas," pungkasnya.

Baca Juga : Kejaksaan Disebut Tak Berdaya Seret Tersangka Korupsi ke Meja Hijau
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved