Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham diminta tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat pada para napi korupsi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Lembaga organisasi non pemerintah (ornop) Anti Corruption Committe (ACC Sulawesi) meminta Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta lapas-lapas tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat kepada para napi korupsi.
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, narapidana korupsi memang turut memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus, hanya saja, Ia berharap baik oleh pengusul dari pihak lapas maupun penentu di Ditjen Pas tidak mengobral remisi lebaran ini.
"Pemberian remisi untuk koruptor tentunya harus berpedoman pada PP No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor di antaranya harus bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar pidana korupsi yang dilakukannya, serta telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti,"tukas Kadir kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, narapidana korupsi memang turut memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus, hanya saja, Ia berharap baik oleh pengusul dari pihak lapas maupun penentu di Ditjen Pas tidak mengobral remisi lebaran ini.
"Pemberian remisi untuk koruptor tentunya harus berpedoman pada PP No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor di antaranya harus bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar pidana korupsi yang dilakukannya, serta telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti,"tukas Kadir kepada SINDOnews.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Lihat Juga :