Relaksasi, Arena Bermain Anak dan Salon Kecantikan di Kota Bandung Boleh Beroperasi
Minggu, 07 Maret 2021 - 07:51 WIB
Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini pun tak lantas diabaikan. "Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan," ucap Oded dalam keterangan resminya.
Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak , dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran . Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M
Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan. "Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan," ujarnya.
Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan COVID-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Emil Dardak: Jatim Tetap Loyal Pada AHY
Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi COVID-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.
Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak , dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran . Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M
Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan. "Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan," ujarnya.
Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan COVID-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Emil Dardak: Jatim Tetap Loyal Pada AHY
Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi COVID-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.
Lihat Juga :