Catut Nama Kapolres Tomohon untuk Pemerasan, 2 Pria Ini Diringkus

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:47 WIB
Sepak terjang FRT alias Fredy (58) dan RM alias Romario (26), yang suka mencatut nama Kapolres, khususnya Kapolres Tomohon, untuk melakukan pemerasan. Foto SINDOnews
TOMOHON - Sepak terjang FRT alias Fredy (58) dan RM alias Romario (26), yang suka mencatut nama Kapolres, khususnya Kapolres Tomohon , untuk melakukan pemerasan serta pengancaman demi kepentingan dan keuntungan pribadi, akhirnya berakhir di tangan Tim URC Totosik, pimpinan Bripka Yanny Watung.

FRT alias Fredy warga Jln. Merpati II Blok BP 1/4 Bumi Dirgantara Permai Bekasi Kecamatan Jatiasih, dan RM alias Romario warga Kelurahan Paleloan Lingkungan 3 Kecamatan Tondano Selatan, diamankan Tim URC Totosik, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 15.00 WITA di bundaran patung Opo Tololiu, Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.

Keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap JS alias Junia (51), ASN Pemkot Tomohon yang bekerja sebagai Bidan di puskesmas Taratara, dengan meminta uang sebesar Rp15 juta.



Informasi dari korban, saat di temui ketika penangkapan terjadi, dmana pada rabu 3 Maret 2021, Pelaku Freddy menghubunginya melalui handphone dan mengaku dari Tim Investigasi Kasus-kasus, yang berkantor di Jakarta, Selanjutnya pelaku menyampaikan ingin bertemu dengan korban, untuk membahas permasalahan yang ada di Puskesmas Taratara Kecamatan Tomohon Barat.

Kemudian pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 20.00 Wita, pelaku Freddy bersama Romario, datang dan bertemu dengan korban di rudis Puskesmas Taratara, tempat tinggal korban.

Dalam pembicaraan Freddy memperkenalkan dirinya, bahwa dia merupakan Tim Investigasi Kasus-kasus yang berkantor di Jakarta, serta Romario merupakan asistennya, Freddy juga mengatakan bahwa, dirinya datang bertemu dengan korban, karena ditunjuk serta diperintahkan oleh Kapolres Tomohon, untuk melakukan investigasi di Puskesmas di mana korban bekerja.

Korban juga mengatakan, di mana dalam pembicaraan ini, ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta dengan maksud agar supaya permasalahan yang ada di puskesmas Taratara, di mana korban bekerja tidak akan dilaporkan dan di proses hukum.

Setelah menyampaikan keinginan mereka, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban, dan mengatakan nanti akan menghubungi korban kembali, selanjutnya Korban menyampaikan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Tim URC Totosik.

Mendapatkan informasi ini, Tim URC Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, kemudian membuat strategi untuk menangkap kedua pelaku. "Kami sampaikan kepada Korban, untuk menghubungi kedua pelaku, dan mengatakan akan memberikan uang, sesuai permintaan mereka, dan akan bertemu di lokasi yang disampaikan oleh korban," kata Bripka Yanny Watung, Sabtu (6/3/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content