Vaksin Diduga Tak Tepat Sasaran, Kepala Puskesmas di Wajo Terancam Disanksi
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:53 WIB
Bila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dilakukan jajaran Puskemas Salewangang kata dia, nantinya akan dilakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
Lihat Juga :