Vaksin Diduga Tak Tepat Sasaran, Kepala Puskesmas di Wajo Terancam Disanksi
Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:53 WIB
WAJO - Kepala Puskesmas Salewangang di Kabupaten Wajo , Andi Jasriani terancam disanksi, lantaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama bersoal karena peruntukannya diduga tidak tepat sasaran.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo , Amiruddin mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan pihak Puskesmas Salewangang, Senin, (1/03/2021) lalu telah menimbulkan persoalan, karena ada salah seorang warga yang tidak tergolong masuk sebagai kategori penerima vaksin, ikut menerima.
"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Armin Adela untuk menyampaikan laporan tertulis dan pendalaman terkait masalah ini," ujarnya kepada Sindonews, Jumat, (5/2/2021).
Bila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dilakukan jajaran Puskemas Salewangang kata dia, nantinya akan dilakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo , Amiruddin mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan pihak Puskesmas Salewangang, Senin, (1/03/2021) lalu telah menimbulkan persoalan, karena ada salah seorang warga yang tidak tergolong masuk sebagai kategori penerima vaksin, ikut menerima.
"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Armin Adela untuk menyampaikan laporan tertulis dan pendalaman terkait masalah ini," ujarnya kepada Sindonews, Jumat, (5/2/2021).
Bila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dilakukan jajaran Puskemas Salewangang kata dia, nantinya akan dilakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Nanti hasil tim pemeriksa yang menentukan. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi alternatif tidak lanjut kepada pak bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, kata Amir terdiri Inspektorat, Dinkes dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo .
Dalam PP tersebut terdapat sanksi administratif dengan range alternatif hukuman disiplin. Diantaranya teguran lisan hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.
tulis komentar anda